Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program reward berupa "cashback" harian.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Muhamad Masrofi, di Semarang, Kamis, mengatakan program itu berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.
Menurut dia, program itu menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan Gubernur Jateng, kata dia, program tersebut menyediakan lima "reward" setiap hari bagi wajib pajak, dengan pembagian berdasarkan jenis pembayaran.
Baca juga: BBPJN Jateng percepat perbaikan jalan pantura Batang-Pemalang
"Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan," katanya.
Namun, kata dia, pembagian kuota tersebut akan dievaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program.
Dijelaskannya, mekanisme penentuan penerima "cashback" dilakukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk, namun terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
"Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima 'cashback'," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Zuhdiar Laeis
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira