Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) memperkuat mekanisme rujukan dalam penanganan kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kepala UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta Rahayu Sri Rahmawati mengatakan melalui penguatan mekanisme rujukan, terdapat kejelasan mengenai kriteria rujukan, pembagian peran antarinstansi, serta alur koordinasi mulai dari asesmen, penerimaan rujukan, pemberian layanan, hingga pemantauan tindak lanjut.

"Dengan demikian, anak tidak harus menghadapi proses penanganan yang terputus-putus akibat kurangnya koordinasi antarlembaga," kata Rahayu dalam keterangan resmi, Selasa.

Rahayu menjelaskan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap anak mendapatkan penanganan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaiknya.

Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya sistem rujukan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Sebab kata Rahayu, di balik setiap kasus anak, ada kehidupan dan masa depan yang perlu dijaga. Setiap keputusan pengasuhan bukan sekadar menentukan tempat tinggal anak, melainkan memastikan bahwa ia memiliki kesempatan untuk tumbuh, merasa aman, mendapatkan kasih sayang, dan membangun masa depan yang lebih baik.

Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta melalui UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, sambung Rahayu, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Rahayu menegaskan pengasuhan dalam lingkungan keluarga tetap menjadi pertimbangan utama sepanjang keluarga dinilai mampu memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan anak.

Namun, apabila lingkungan keluarga justru berpotensi membahayakan, diperlukan alternatif pengasuhan yang sesuai berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, penempatan anak di lembaga kesejahteraan sosial atau panti bukan sekadar persoalan menyediakan tempat tinggal sementara.

Proses tersebut harus disertai perencanaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala, termasuk mempertimbangkan kemungkinan anak kembali mendapatkan pengasuhan dari keluarga apabila situasinya telah aman dan mendukung.

"Jangan sampai anak hanya berpindah tempat tanpa mendapatkan kepastian pengasuhan. Kita perlu memastikan bahwa setiap proses penanganan benar-benar menjawab kebutuhan anak dan menjamin keberlanjutan pengasuhannya,” kata Rahayu.

Baca juga: KPAI minta operasi gakkum di ponpes berprotokol perlindungan anak

Baca juga: Menteri PPPA dorong Program RBI perkuat lindungi perempuan dan anak

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Lia Wanadriani Santosa

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira