Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara bakal memanfaatkan lahan kosong seluas 7.900 meter persegi untuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di wilayah itu.
"Lahan yang telah lama kosong ini bakal dimanfaatkan untuk mendukung fasilitas pemerintah," ujar Wakil Wali Kota Medan Zakyuddin di Medan, Kamis.
Ia yang sebelumnya meninjau lahan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah itu mengatakan perencanaan pemanfaatan lahan itu merupakan gagasan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas.
Ia mengatakan lahan tersebut bakal dimanfaatkan untuk mendukung penanganan bencana di Kota Medan melalui pembentukan satuan tugas yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.
"Kemarin saya berkunjung untuk meninjau lahan yang telah lama kosong. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas Satpol-PP, BPBD, dan Damkar untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi di Kota Medan," kata dia.
Ia mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan komitmen pemerintah kota setempat untuk dapat mempercepat tindak lanjut penanganan bencana guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Harapannya, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi," sebut dia.
Baca juga: Wali Kota Medan minta masyarakat laporkan pungutan liar urus adminduk
Zakiyuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya status kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan melalui pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai milik Pemkot Medan.
Dengan kepastian hukum itu, ia menegaskan pemerintah kota dapat menindaklanjuti rencana pemanfaatan aset yang berada di kawasan strategis pusat kota tersebut.
"Insha Allah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan," jelas dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia mengatakan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemkot Medan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip.
Ia menerangkan, lahan tersebut telah lama dalam kondisi kosong. Sebelumnya, status kepemilikannya menjadi objek perkara yang bergulir sejak 2023. Namun, Pemkot Medan berhasil memenangkan perkara tersebut pada 2025 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah," ujar Suluh.
Suluh menambahkan, terdapat bagian lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan.
"Setelah persoalan hukum diselesaikan, Pemkot Medan akan menata kembali kawasan tersebut, termasuk memindahkan pihak atau objek yang masih berada di area lahan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Medan: Pelatihan LKBN ANTARA perkuat daya saing pelaku UMKM
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Anggi Luthfi Panggabean
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira