Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui jajaran Kecamatan Kramat Jati menjaring sebanyak 25 pelaku pembuang sampah liar di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati.
"Kita lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi tersebut sepanjang malam hingga dini hari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut," kata Wakil Camat Kramat Jati Zaini Miftah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Mereka pun langsung dikenai sanksi denda administrasi dan diminta membuat surat pernyataan.
Menurut Zaini, OTT dilakukan karena belakangan ini banyak warga membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor.
"Warga banyak membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, terutama di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati," jelas Zaini.
OTT terhadap pelaku pembuang sampah liar ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, PPSU, FKDM, Satlinmas, pengurus RT dan RW, LMK dan FKDM.
Selain memberikan sanksi, kata Zaini, pihaknya juga mengedukasi para pelanggar agar membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kramat Jati Daily Juniarti menambahkan denda administrasi yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp1,4 juta dan seluruhnya langsung dimasukkan ke kas daerah.
Daily menjelaskan dari data yang didapat, para pelaku pembuang sampah secara liar ini umumnya merupakan para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di kawasan tersebut.
"Selain itu juga ada pembantu rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, tukang ojek online dan lainnya," kata Daily.
Berdasarkan domisili dari KTP, para pelaku merupakan warga dari Kelurahan Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Balekambang, dan Cakung.
"Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan," ucap Daily.
Baca juga: Pemkot Jaktim OTT pelaku buang sampah sembarangan di Duren Sawit
Baca juga: Gubernur DKI tindak tegas pihak swasta buang sampah secara ilegal
Baca juga: Sudin LH Jaksel: Buang sampah sembarangan bisa kena denda Rp500 ribu
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Siti Nurhaliza
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira