Sumbawa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan pengusulan program sawah rakyat tidak terganggu wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Intam, menyusul demonstrasi warga terkait wilayah konsesi dan tertundanya program pencetakan sawah baru.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Ivan Indrajaya mengatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti aspirasi warga melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa pada Selasa.

"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi kemarin. Bupati memimpin langsung dengan mengundang PT Intam, Camat Lantung dan Ropang, serta perangkat daerah terkait," katanya kepada ANTARA di Sumbawa, Selasa.

Rapat tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta instansi yang menangani pertanahan untuk membahas persoalan IUP dan rencana pengembangan sawah rakyat.

Ivan menegaskan koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan pengusulan program sawah rakyat tetap berjalan tanpa terkendala keberadaan wilayah IUP perusahaan tambang tersebut.

Selain rencana pengembangan pertanian, rapat tersebut membahas kegiatan pengeboran yang dilakukan perusahaan di lahan milik masyarakat, termasuk pemberian kompensasi kepada pemilik lahan.

Ivan mengatakan terdapat kompensasi dalam pelaksanaan pengeboran di lahan masyarakat. Namun, mekanisme dan besaran kompensasi serta cakupan lahan yang terdampak perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

Ia juga menjelaskan bahwa IUP perusahaan tersebut saat ini masih berada pada tahap eksplorasi sehingga belum dapat dipastikan akan berlanjut ke tahap eksploitasi.

"Ini masih IUP eksplorasi, belum tentu akan berlanjut ke eksploitasi," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat menyiapkan roadmap manfaat tambang

Baca juga: Investasi tambang Blok Elang Sumbawa diperkirakan Rp8 triliun

Sementara itu, External Relations PT Intam M. Ramadhan BS, yang akrab disapa Doni, mengatakan perusahaan memberikan klarifikasi atas persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk tuntutan terkait wilayah konsesi dan program pencetakan sawah baru.

Menurut Doni, keberadaan IUP tidak serta-merta berarti perusahaan memiliki atau menguasai seluruh lahan masyarakat yang berada di dalam wilayah izin tersebut. Ia juga membantah perusahaan melarang warga melakukan aktivitas tradisional, seperti mencari madu hutan dan berburu.

Terkait kegiatan pengeboran, Doni menyatakan perusahaan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan dan memberikan kompensasi pada setiap titik pengeboran.

Mengenai program pencetakan sawah baru, Doni mengatakan pelaksanaannya belum berjalan bukan karena persoalan izin dari perusahaan, melainkan akibat pengalihan anggaran pemerintah pusat untuk program prioritas lain.

Menurut dia, penjelasan mengenai pengalihan anggaran tersebut disampaikan dalam rapat melalui Dinas Pertanian. Namun, besaran anggaran, luas lahan yang diusulkan, dan jadwal pelaksanaan program belum dijelaskan secara terperinci.

Kejelasan mengenai status usulan sawah rakyat, penggunaan lahan, serta tahapan kegiatan pertambangan diperlukan agar pengembangan sektor pertanian tetap memiliki kepastian dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana pemanfaatan wilayah tersebut.

Sehari sebelumnya puluhan warga dan petani dari Kecamatan Ropang, Lantung, dan Orong Telu mendatangi Kantor Bupati Sumbawa untuk meminta kepastian status lahan pertanian, perkebunan, permukiman, dan tanah adat milik mereka yang berada dalam wilayah konsesi pertambangan.

Perwakilan warga, M. Taufan, mengatakan wilayah konsesi PT Intam itu mencapai sekitar 18.000 hektare dan warga usul agar lahan masyarakat dan tanah adat dikeluarkan dari wilayah konsesi pertambangan itu.

Baca juga: Konsentrat tambang dongkrak nilai ekspor NTB pada November 2025

Baca juga: Gubernur NTB jelaskan tujuan penerbitan izin pertambangan rakyat

Pewarta: Ady Ardiansah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Ady Ardiansah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira