Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk membangun tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, pada 2027 setelah izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan terbit.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Sapto Djatmiko TR, Senin, mengatakan, izin penggunaan lahan seluas 9,4 hektare milik Perum Perhutani tersebut telah ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Kehutanan.

"Setelah kita tunggu tahapan dari setahun lebih, mulai penetapan tapal batas, tegakan dan macam-macam, alhamdulillah kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan," katanya.

Dengan terbitnya izin tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat melanjutkan persiapan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah baru untuk mendukung penanganan sampah di daerah itu.

Sapto mengatakan proses lelang pembangunan akan disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo.

Menurut dia, pembangunan fisik ditargetkan mulai awal 2027 dan selesai dalam satu tahun anggaran. "Pemerintah daerah mempercepat target pengerjaan dari rencana awal selama dua tahun menjadi satu tahun," katanya.

Seiring dengan percepatan tersebut, kebutuhan anggaran yang semula diperkirakan Rp7 miliar hingga Rp8 miliar ditingkatkan menjadi sekitar Rp15 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun gedung kantor, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, serta memasang instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai bagian dari fasilitas pengelolaan sampah.

"Insyaallah tuntas, kalau satu tahun saja tuntas," ujar Sapto.

Pembangunan TPA baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas pengelolaan sampah sekaligus memperkuat pelayanan persampahan bagi masyarakat Ponorogo.

Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian proyek pada 2027, dengan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kesiapan proses lelang dan tahapan pekerjaan fisik.

Baca juga: Ponorogo masuk status darurat sampah akibat tata kelola belum memadai

Baca juga: TPA sampah Mrican Ponorogo terbakar

Baca juga: Pemkab Ponorogo: Pembangunan TPA Mrican tunggu SK Kemenhut

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Destyan H. Sujarwoko

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira