Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara,Kalimantan Tengah, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang baik, transparan, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor di Muara Teweh.
Hal itu disampaikan Eveready Noor pada sosialisasi penyusunan peraturan desa yang diikuti 93 kepala desa dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara.
Menurut dia, keberadaan perdes tidak hanya sebagai produk hukum administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
"Oleh karena itu, penyusunan peraturan desa harus dilakukan secara cermat, terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdes yang dihasilkan juga harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa," ujarnya.
Ia menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada kepala desa dan ketua BPD mengenai mekanisme serta tahapan penyusunan perdes, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan bersama BPD, hingga penetapan dan pengundangan.
Menurutnya, pemahaman terhadap proses pembentukan perdes sangat penting agar setiap regulasi yang ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat.
Eveready berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius, aktif berdiskusi, dan menggali berbagai informasi dari para narasumber sehingga memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penyusunan produk hukum desa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, peserta, panitia pelaksana, serta pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Dengan meningkatnya pemahaman kepala desa dan BPD dalam penyusunan Peraturan Desa, kita berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara semakin tertib, efektif, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R. Firmansyah memaparkan perdes merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut dia, keberadaan perdes memiliki landasan hukum yang kuat, meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Desa tetap diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan desa.
"Penyusunan peraturan desa harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Firmansyah.
Dia menjelaskan tiga jenis peraturan di tingkat desa, yakni Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun Peraturan Kepala Desa merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Desa, sedangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dibentuk oleh dua kepala desa atau lebih dalam rangka mengatur kerja sama antar-desa.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan peraturan desa dapat mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), pendirian BUMDesa, hingga pembentukan dana cadangan.
"Tahapan penyusunan peraturan desa meliputi perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan dan penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan kepada masyarakat," jelas R Firmansyah.
Pewarta: Kasriadi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Kasriadi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira