Makassar (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlangsung hingga 2028.

"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, Minggu.

Ia mengungkapkan kebijakan penundaan itu diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang merespons berbagai aspirasi dari pelaku usaha di lapangan.

Ia menjelaskan langkah penundaan selama dua tahun ke depan itu diambil karena target sertifikasi yang belum tercapai secara optimal.

Sebagian besar pelaku UMKM menilai bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat, mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional usaha mereka.

"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.

Baca juga: BPJPH percepat penerbitan 10 ribu sertifikasi halal per hari bagi UMKM

Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal sejatinya bukan sekadar program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.

Namun, Presiden Prabowo melihat bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, demi meringankan beban UMKM, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2028.

"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.

Maman Abdurahman berharap, ke depan dapat ditemukan solusi yang tepat agar kewajiban ini dapat berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Baca juga: BPJPH sediakan sertifikasi halal UMKM gratis jelang Wajib Halal

Baca juga: Konsumen tak lagi ragu, UMKM ini kian maju dengan Sertifikat Halal

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Muh. Hasanuddin

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira