Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan pelonggaran ketentuan penukaran Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari valuta asing (valas) ke rupiah dengan batas maksimal konversi akan dinaikkan dari 50 persen menjadi 100 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan tersebut akan dimasukkan dalam revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat.

Rencana pelonggaran tersebut disiapkan setelah pemerintah mengevaluasi implementasi kebijakan DHE SDA yang berlaku saat ini.

Airlangga menjelaskan evaluasi tersebut memperhatikan tingginya kebutuhan rupiah yang perlu dipenuhi, terutama untuk operasional perusahaan.

Senada, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan hasil evaluasi menunjukkan pemasukan dan penggunaan DHE SDA relatif stabil. Namun, konversi valuta asing ke rupiah mengalami penurunan cukup signifikan.

"Konversi ke rupiah ini menurun cukup signifikan sampai dengan minus 37,4 persen, sementara retensi valas ini meningkat," ujarnya.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung kelancaran kegiatan dunia usaha.

Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, eksportir sektor nonmigas diwajibkan memasukkan dan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, penukaran DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi paling banyak 50 persen.

Pemerintah mengatakan revisi konversi valas ke rupiah menjadi 100 persen akan berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan ini rampung. Airlangga menyebut PMK itu ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.

Baca juga: Bank penampung DHE SDA bertambah jadi 16, termasuk OCBC NISP

Baca juga: Mendag pastikan prosedur ekspor tidak berubah meski lewat DSI

Baca juga: Pemerintah tambah 3 negara tujuan ekspor yang terima relaksasi DHE SDA

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Imamatul Silfia

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira