Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah memprioritaskan peningkatan keamanan dan pelindungan data pribadi warga negara dalam penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia atau UU SDI.

"Dalam mendukung implementasi Undang-Undang SDI, penguatan keamanan informasi menjadi prioritas kami di Kemkomdigi," katanya dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Kamis.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memprioritaskan penguatan keamanan informasi melalui infrastruktur kriptografi dan penerapan sertifikat digital.

Selain itu, kementerian bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melaksanakan audit keamanan serta menangani insiden terkait keamanan siber.

"Seluruhnya ini harus didukung sistem pengamanan yang teruji," kata Meutya.

Ia mengatakan bahwa data kini dianggap sebagai sumber daya berharga, karenanya pemerintah berusaha mengendalikan pemanfaatan dan pemrosesan data tanpa mengabaikan privasi warga negara.

Pemerintah melaksanakan pengawasan tata kelola, kejelasan lokasi penyimpanan data, serta yurisdiksi pemrosesan data dalam upaya mewujudkan kedaulatan atas data.​​​​​​​

Baca juga: Kemkomdigi sebut keterhubungan data membuat layanan publik efisien

Meutya menyampaikan bahwa implementasi UU SDI harus selaras dengan pelaksanaan regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Ia juga mengemukakan perlunya pembagian tugas yang jelas untuk masing-masing instansi pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

"Kami mengajak seluruh instansi untuk menerjemahkan amanat Undang-Undang SDI menjadi langkah konkret. Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, setiap instansi penyelenggara sistem elektronik mesti memahami batasan hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas tanggung jawab dan kewenangan pengendali maupun pemroses data.

Baca juga: Kemkomdigi soroti akses dan keamanan data warga dalam RUU Adminduk

Baca juga: Pemerintah antisipasi ancaman komputasi kuantum terhadap keamanan data

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Farhan Arda Nugraha

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira