Meulaboh (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) Republik Indonesia terus mengintensifkan upaya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
"Kita kan sudah punya peraturan presiden untuk PP Tunas ya, dalam rangka membatasi konten-konten yang berisiko terhadap anak-anak. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk mengatur pembatasan usia," kata Wamenkomdigi Nezar Patria kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Kebijakan ini merespons fenomena maraknya anak usia sekolah dasar yang mengalami gangguan tidur malam akibat kecanduan mengakses konten media sosial yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Nezar Patria menjelaskan saat ink pemerintah telah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (PP) tentang Tunas. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam rangka membatasi akses anak-anak terhadap konten-konten digital yang berisiko.
Selain pembatasan usia, pemerintah juga mengidentifikasi adanya masalah durasi penggunaan platform digital oleh anak-anak yang telah melebihi batas waktu sehat.
Baca juga: Menkomdigi minta Meta mempercepat penonaktifan akun anak
Oleh karena itu, Kemkomdigi meminta para pengelola platform digital untuk menghadirkan solusi teknologi yang konkret agar pembatasan konten bagi anak ini dapat terus dimaksimalkan.
Nezar Patria menambahkan akun media sosial anak yang terdaftar wajib berada di bawah pengawasan langsung orang tua, dan akun anak akan dilengkapi dengan batasan waktu aktif sehingga tidak bisa digunakan di luar jam belajar atau waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat.
Kemudian durasi penggunaan dapat diatur secara spesifik, misalnya dibatasi maksimal dua jam sehari khusus untuk mengakses konten yang bersifat edukatif.
Sejauh ini, kata Nezar, tingkat efektivitas dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dinilai melalui dua mekanisme utama yaitu asesmen langsung terhadap platform media sosial serta partisipasi aktif dari orang tua.
Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, kolaborasi antar-platform dinilai cukup baik. Sebagian besar penyedia platform digital telah berupaya mematuhi dan comply terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau para orang tua agar tidak melepas anak begitu saja di ruang digital. Orang tua diminta untuk berpartisipasi aktif dalam mengontrol konten yang diakses serta memantau aktivitas anak secara berkala demi keamanan mereka di dunia maya, demikian Nezar Patria.
Baca juga: Berkaca dari Indonesia, Malaysia siapkan verifikasi usia pengguna medsos
Baca juga: Tunda penggunaan medsos pada anak dapat lindungi kesehatan mental
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Teuku Dedi Iskandar
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira