Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk menaruh rasa percaya terhadap Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal.

"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ucap Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum dengan profesional.

Dia pun menekankan penegakan hukum atas kasus tersebut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Polri tetapkan LSP, ASN, dan EH tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fath Putra Mulya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira