Jakarta (ANTARA) - Penyadapan menjadi salah satu metode yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang.

Isu ini kembali menjadi perhatian setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal di Indonesia. Pada 3 November 2026, kepolisian mengumumkan penahanan tiga perwira tinggi Polri yang diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan terhadap para pihak yang disebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Di Indonesia, penyadapan memiliki sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Lantas, bagaimana aturan hukum penyadapan di Indonesia, siapa yang berwenang melakukannya, dan apa saja batasannya?

Apa yang dimaksud dengan penyadapan?

Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau komunikasi seseorang secara rahasia, misalnya dengan mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik tanpa diketahui pihak yang berkomunikasi.

Dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyadapan didefinisikan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia untuk kepentingan penegakan hukum.

Ruang lingkupnya mencakup komunikasi melalui jaringan kabel, jaringan nirkabel, maupun sistem informasi elektronik di internet. Dengan demikian, penyadapan tidak terbatas pada percakapan telepon, tetapi juga dapat mencakup transmisi informasi elektronik lainnya.

Baca juga: Mensesneg: Presiden ketahui penyadapan dari laporan Kapolri

Dasar hukum penyadapan di Indonesia

Ada beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum terkait penyadapan. Masing-masing mengatur larangan, kewenangan, dan konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.

1. Undang-Undang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur larangan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi.

Pasal 40 menyatakan setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Meski demikian, undang-undang tersebut juga mengatur pengecualian untuk kepentingan proses peradilan pidana. Pasal 42 memberikan kewajiban kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merekam informasi sesuai ketentuan hukum atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu.

Artinya, larangan penyadapan bukan berarti seluruh bentuk pengambilan informasi untuk penegakan hukum dilarang. Tindakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU ITE hasil perubahan tersebut, informasi elektronik atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, maupun perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Ketentuan ini menegaskan bahwa hasil penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tidak dapat diperoleh atau digunakan secara bebas oleh sembarang pihak. Harus ada dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan penyadapan terdapat dalam Pasal 258.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun. Ketentuan ini menjadi dasar hukum untuk menindak tindakan intersepsi atau penyadapan yang dilakukan secara melawan hukum.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur penyadapan dalam Pasal 136.

Ayat (1) menyatakan penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan ketentuan mengenai penyadapan tersebut diatur lebih lanjut melalui undang-undang mengenai penyadapan.

Dengan demikian, KUHAP memberikan dasar kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, tetapi mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada undang-undang khusus. Pasal 136 sendiri belum merinci seluruh prosedur, seperti persyaratan permohonan, batas waktu, pengawasan, dan tata cara penyimpanan hasil penyadapan.

Baca juga: Ombudsman: Penyadapan Presiden menyangkut aspek fundamental negara

Siapa yang berwenang melakukan penyadapan?

Tidak semua orang atau lembaga dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Kewenangan tersebut harus diberikan secara tegas melalui undang-undang.

Sejumlah lembaga memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan aturan sektoral, antara lain:

1. Kepolisian, yang dapat melakukan tindakan penyadapan untuk mendukung proses penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki kewenangan penyadapan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang.

3. Badan Narkotika Nasional (BNN), yang memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum.

4. Badan Intelijen Negara (BIN), yang memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan intelijen berdasarkan Undang-Undang Intelijen Negara.

5. Kejaksaan, yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Kewenangan tersebut tidak berarti setiap lembaga dapat menyadap siapa pun tanpa alasan. Tujuan, objek, prosedur, dan batas kewenangan harus merujuk pada undang-undang yang menjadi dasar masing-masing lembaga.

Baca juga: LSP jadi tersangka, Menko Polkam: Ini momen pembenahan institusi Polri

Batasan hukum dalam melakukan penyadapan

Meskipun penyadapan dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, pelaksanaannya tetap memiliki batasan. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Harus memiliki dasar kewenangan yang sah

Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat atau lembaga yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang. Seseorang tidak dapat melakukan penyadapan terhadap komunikasi pribadi orang lain hanya karena memiliki akses terhadap perangkat atau jaringan telekomunikasi.

2. Memiliki tujuan penegakan hukum yang jelas

Penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum atau tugas khusus lembaga yang diatur undang-undang. Tindakan untuk kepentingan pribadi, mengintimidasi, mencari informasi lawan, atau mengawasi seseorang tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan.

3. Mengikuti prosedur yang berlaku

Setiap lembaga harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang sektoral maupun peraturan pelaksanaannya. Persyaratan izin, persetujuan, dan pengawasan dapat berbeda sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Karena itu, tidak tepat jika menyimpulkan bahwa semua penyadapan oleh aparat selalu membutuhkan izin pengadilan dengan mekanisme yang sama. Ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan dasar hukum dan jenis tindak pidana yang sedang ditangani.

4. Menghormati hak privasi dan kerahasiaan komunikasi

Hak atas privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 kovenan tersebut melindungi seseorang dari campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan korespondensinya.

Dengan demikian, kepentingan penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan perlindungan hak privasi warga negara.

5. Tidak menyalahgunakan hasil penyadapan

Informasi yang diperoleh melalui penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tujuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Data hasil penyadapan juga perlu dijaga kerahasiaannya agar tidak disebarluaskan, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, atau digunakan untuk merugikan pihak lain.

Baca juga: Mengenal LIMS, alat yang digunakan untuk menyadap Presiden Prabowo

Apakah Indonesia sudah memiliki Undang-Undang khusus penyadapan?

Salah satu persoalan dalam pengaturan penyadapan di Indonesia adalah belum adanya satu undang-undang khusus yang mengatur seluruh mekanisme penyadapan secara terpadu.

Selama ini, kewenangan penyadapan tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral. Ketentuan tersebut membuat prosedur dan mekanisme pengawasan dapat berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru sebenarnya telah mengamanatkan agar ketentuan penyadapan diatur melalui undang-undang khusus. Namun, pembentukan aturan tersebut masih menjadi pekerjaan legislasi.

Pada 7 Juli 2026, Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masih berada pada tahap awal dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan masih dihimpun. Materi yang dibahas antara lain ruang lingkup penyadapan, mekanisme perizinan, serta kewenangan lembaga yang dapat melakukannya.

Keberadaan aturan khusus tersebut diharapkan dapat menciptakan standar yang lebih jelas, termasuk mengenai persyaratan penyadapan, jangka waktu, pengawasan, perlindungan data, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Para pemimpin dunia ini ternyata juga pernah disadap

Apa sanksi bagi pelaku penyadapan ilegal?

Penyadapan yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana. Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 258 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun. Penerapan pasal tetap harus mempertimbangkan unsur tindak pidana dan pembuktian dalam proses hukum.

Selain itu, tindakan yang disertai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik atau pengubahan dan penghapusan informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan lain yang relevan.

Penyadapan di Indonesia bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang, tetapi penggunaannya dibatasi oleh hukum. Aparat penegak hukum dan lembaga tertentu dapat melakukan penyadapan apabila memiliki kewenangan yang sah serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, penyadapan untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang dilakukan tanpa hak dan melawan hukum dapat berujung pada sanksi pidana.

Belum adanya satu undang-undang khusus yang mengatur mekanisme penyadapan secara menyeluruh juga menjadi tantangan dalam memberikan kepastian hukum. Karena itu, pengaturan yang lebih terperinci diperlukan agar kepentingan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak privasi masyarakat.

Baca juga: Kemarin, penyadapan mengarah ke makar hingga Listyo diberhentikan

Baca juga: Apakah penyadapan tanpa izin melanggar hukum? ini aturannya

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · M. Hilal Eka Saputra Harahap

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira