Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) selesaikan permasalahan sertifikat tanah debitur Bank Tabungan Negara (BTN) yang dilaporkan Rida Andelia Trilasanti.

Dalam penyerahan sertifikat di Jakarta, Rabu (4/11), anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menegaskan penyelesaian laporan tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya jumlah masyarakat yang terdampak lantaran setiap laporan yang menyangkut hak warga negara perlu mendapatkan perhatian serius.

"Bagi kami, satu atau ratusan sertifikat tetap merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan. Tidak harus menunggu persoalan besar atau melibatkan banyak pelapor untuk mendapatkan perhatian Ombudsman RI," ujar Ghoffar, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada BTN atas komitmen dan kerja sama dalam menyelesaikan laporan masyarakat.

Menurutnya, Ombudsman RI tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berupaya memastikan persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, ia berharap sinergi dengan BTN dapat terus diperkuat agar semakin banyak persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan.

Pada kesempatan sama, Kepala Customer Experience Division BTN Adee Indriana Adee Indriana menjelaskan permasalahan sertifikat tanah Rida bermula dari pengembang perumahan yang dinyatakan pailit, sementara proses penyelesaian sertifikat belum tuntas.

Penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat, lanjut dia, karena sertifikat tersebut telah dipecah dari sertifikat induk. BTN juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

Adee menyampaikan BTN berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan melalui Ombudsman RI maupun kanal pengaduan lainnya.

"Melalui sinergi dengan Ombudsman RI, kami berharap terbangun koordinasi yang efektif dan transparan sehingga langkah penyelesaian permasalahan masyarakat dapat menjadi lebih baik," ujar Adee.

Sementara itu, Rida mengapresiasi respons Ombudsman RI yang telah membantu penyelesaian permasalahan tersebut hingga sertifikat dapat diterima lebih cepat.

Dia mengaku sangat terbantu karena sertifikat tanah miliknya dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.

"Untuk Ombudsman, kami mengapresiasi luar biasa karena tanggapan dan responsnya sangat luar biasa hingga sertifikat bisa selesai sebelum waktunya," ucap Rida.

Melalui penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI berkoordinasi dengan BTN dan BPN Tangerang Selatan hingga permasalahan tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira