Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp2.989,58 triliun per September 2026.

Capaian aset itu meningkat 3,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2.852,83 triliun.

"Per September 2026, total aset PPDP mencapai Rp2.989,58 triliun dengan investasi sebesar Rp2.299,37 triliun, dan didukung oleh 576 pelaku usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis.

Secara rinci, total aset PDPP mencakup program perasuransian sebesar Rp1.721,91 triliun, program pensiun Rp1.178,21 triliun, perusahaan penjaminan Rp61,89 triliun, serta jasa penunjang Rp27,57 triliun.

Kemudian untuk investasi PDPP yang tercatat Rp2.299,37 triliun, porsinya didominasi dari Surat Berharga Negara (SBN) yang sebesar 55,6 persen, diikuti deposito sebesar 14,7 persen dan saham 8,6 persen.

"Secara umum indikator kesehatan industri juga menunjukkan fondasi yang perlu terus kita jaga dan perkuat. Namun yang lebih penting dari besarnya angka tersebut adalah bagaimana skala ini kita gunakan untuk menciptakan dampak. Bagaimana dana jangka panjang yang kita kelola dapat semakin produktif bagi masa depan," jelas Ogi.

Lebih lanjut dalam paparannya, Ogi menunjukkan indikator kesehatan PDPP per September 2026.

Untuk Risk-Based Capital (RBC) Asuransi Jiwa tercatat 472,0 persen, RBC Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar 331,8 persen.

Kemudian Rasio Kecukupan Dana Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (RKD DPPK PPMP) tercatat 93,3 persen. Sementara, Gearing Ratio Penjaminan sebesar 20,81 kali.

"Bagaimana kapasitas perlindungan dapat semakin luas dan bagaimana investasi PPDP dapat mendukung pembangunan dan transisi ekonomi. Tentunya seluruh peran tersebut terus tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan risk return profile, karakteristik kewajiban serta kepentingan pemegang polis dan peserta," tutur Ogi.

Ogi menambahkan, dari total jumlah pelaku usaha PPDP yang tercatat 576 pelaku usaha, 543 di antaranya berasal dari sektor konvensional, sementara 33 di antaranya sektor syariah.

Baca juga: OJK: Aset dana pensiun capai Rp1.699 triliun per Juli 2026

Baca juga: BRI Insurance hadirkan proses klaim mudah untuk lindungi aset

Baca juga: OJK dan pemerintah jajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bayu Saputra

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira