Jumlah itu menempatkan Jawa Timur menjadi provinsi kedua dengan laporan pinjol terbanyak di Indonesia

Yogyakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.244 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Timur selama Januari hingga Agustus 2026 sehingga penguatan perlindungan konsumen dan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman tidak berizin menjadi perhatian penting.

"Jumlah itu menempatkan Jawa Timur menjadi provinsi kedua dengan laporan pinjol terbanyak di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran dalam Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa.

Banyaknya laporan tersebut menempatkan Jawa Timur dalam kelompok provinsi dengan aduan pinjol ilegal terbanyak kedua secara nasional, setelah Jawa Barat yang mencatat 5.676 laporan, sedangkan DKI Jakarta berada di urutan berikutnya dengan 2.937 laporan.

Secara nasional, OJK menerima 30.328 pengaduan aktivitas keuangan ilegal sepanjang periode tersebut, yang meliputi 26.729 laporan pinjol ilegal, 3.399 laporan investasi ilegal, dan 200 laporan gadai ilegal.

Di Jawa Timur, laporan masyarakat juga mencakup 592 kasus terkait investasi ilegal dan 33 laporan gadai ilegal yang menunjukkan bahwa risiko tidak hanya muncul dari layanan pinjaman digital, tetapi juga dari tawaran penempatan dana dan transaksi gadai yang tidak memiliki legalitas jelas.

Sebagai langkah penindakan, kata Horas, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya, sehingga totalnya mencapai 1.222 entitas atau aktivitas.

Horas mengingatkan pinjol ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat mulai dari penyalahgunaan informasi pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai ketentuan serta pembebanan bunga dan biaya yang tidak dijelaskan secara transparan.

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman atau menempatkan dana investasi, serta tidak mudah tergiur tawaran pencairan cepat melalui pesan singkat, media sosial, maupun aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP, PIN, dan informasi rekening, serta memanfaatkan kanal resmi OJK untuk memeriksa legalitas layanan keuangan maupun melaporkan penawaran yang mencurigakan.

Penguatan pengawasan dan edukasi keuangan pun diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali risiko sejak dini, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan jasa keuangan yang legal dan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tanpa terjebak praktik yang merugikan.

Baca juga: OJK Regional Jatim gencarkan program TPAKD hindari pinjol ilegal

Baca juga: Polda Jatim buka layanan pengaduan pinjol ilegal

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Astrid Faidlatul Habibah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira