Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan senilai hampir Rp1 triliun hingga akhir Oktober 2026.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · antaranews.com
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira