Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan senilai hampir Rp1 triliun hingga akhir Oktober 2026.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · antaranews.com

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira