Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN): Menata Arah Pembangunan Nasional Indonesia".

Seminar ini yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ini sekaligus mengupas secara mendalam urgensi PPHN dalam menata arah dan strategi pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Hadir di antaranya Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si; Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S; Guru Besar Politik Islam dan Hukum Tata Negara FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Khamami Zada, S.H., M.A., MDC; dan Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UIN Jakarta, Rizqon Halal Syah Aji, Ph.D.

Acara yang dimoderatori oleh Dosen Hukum Tata Negara FSH UIN Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi, SH.I., MH ini juga dihadiri oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. H. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.DC.

Di hadapan para mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si mengaku bangga hadir di tengah para mahasiswa tepat pada Hari Sumpah Pemuda. Ia berharap para peserta adalah pemuda dengan semangat perjuangan, bahkan memiliki keberanian untuk mengubah negara Indonesia lebih baik.

“Jadi, diskusinya adalah mengajak Anda semua untuk menanyakan pada diri kalian semua, terutama para mahasiswa, 'Apakah aku 10 orang itu yang akan mengguncang dunia?' Saya kira UIN Syarif Hidayatullah harus bisa menjawab itu melalui para mahasiswanya,” ujarnya di Ruang Teater Lantai 2 kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (28/10/2026).

Ida juga menyampaikan sejumlah kaidah fiqih yang memiliki relevansi dengan PPHN, di antaranya “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah” yang bermakna bahwa kebijakan dan tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. Prinsip ini harusnya menjadi bukti, menjadi kompas bagi pemimpin.

Selain itu “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah”, yang mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan untuk dirinya sendiri. Prinsip tersebut kata Ida, juga dijelaskan oleh Kyai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam pemikirannya mengenai Islam dan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks Indonesia, orientasi tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka, di sinilah gagasan PPHN menemukan relevansinya. Badan Pengkajian MPR telah menghasilkan draf kajian mengenai substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN tersebut melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif sejak akhir 2024. Pada bulan Agustus 2025 ini sudah selesai, tetapi kita terus melakukan pendalaman,” tuturnya.

Karenanya kata Ida, Badan Pengkajian MPR RI terus melakukan forum diskusi sebagai ruang bagi masukan dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan meaningful participation.

Secara substansial, ia menjelaskan bahwa PPHN itu mencakup tiga ranah utama pembangunan bangsa, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia; pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan; serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

“Ketiganya saling berkaitan: pembangunan harus memperkuat manusia, ditopang oleh kelembagaan yang baik, dan tentu saja harus bermuara pada kesejahteraan rakyat,” sambungnya.

Selain itu terkait bentuk hukum, terdapat tiga alternatif yang dikaji, yaitu melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR (TAP MPR); kemudian melalui Undang-Undang.

Ida juga menegaskan bahwa PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan nasional yang ada, termasuk RPJPN, RPJMN, RPJPD, dan RPJMD. Sebaliknya, PPHN diharapkan menjadi petunjuk yang sangat strategis agar perencanaan pembangunan itu berjalan terpadu dan berkesinambungan.

Ia menuturkan, sebagai bagian dari upaya dalam komitmen terhadap pembangunan meaningful participation, draf substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN dapat diakses melalui laman resmi MPR di mpr.go.id. Ia pun berharap para peserta untuk memastikan keberlanjutan draf PPHN dapat dipantau dengan baik secara bersama.

“Publikasi ini membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk mempelajari, mencermati, serta menyampaikan pandangan dan masukan bagi penyempurnaan gagasan PPHN ini. Ini baru draf, sekali lagi saya sampaikan kepada Adik-adik semua, kami sangat membutuhkan masukan dan gagasan-gagasan baru untuk penyempurnaan PPHN ini sendiri,” tandasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · PR Wire

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira