Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro mengatakan gerai SIM Keliling itu diibuka pada pukul 07.00-12.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit
Jakarta Barat :Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia
Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Lia Wanadriani Santosa
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira