Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp500 juta bebas dari pajak dan itu berlaku untuk semua usaha.

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta itu tidak dipungut pajak," kata Menteri Maman di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Maman saat menanggapi pertanyaan terkait pengenaan pajak yang saat ini berhembus terutama di media sosial.

Maman mengatakan bahwa pedagang Warung Tegal (Warteg), tukang pijat, pangkas rambut, dan lain sebagainya yang pendapatannya di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tidak akan dikenakan pajak.

Ia menegaskan, pengenaan pajak yaitu mereka yang berusaha dengan pendapatan atau omzet per tahun mencapai Rp4,8 miliar dan pajaknya masih 0,5 persen.

"Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar itu gede banget loh per bulan itu sekitar Rp500 jutaan dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen," ujarnya.

Baca juga: Kebijakan pajak pembalut diminta pertimbangkan ketimpangan ekonomi

Baca juga: DJP sebut pajak digital tak otomatis bikin transfer dana kena PPN

Maman, meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir atas isu pungutan pajak bagi pelaku usaha kecil, karena konsentrasi pemerintah ingin meringankan beban masyarakat kecil.

"Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan itu perintah Pak Presiden kepada kami," katanya.

Maman juga meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo, bahwa yang dimaksudkan yaitu para pengusaha yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Karena kata Maman, banyak pengusaha yang sudah memiliki omzet Rp10-20 miliar per tahun namun mereka menyiasati dengan memecah PT, sehingga mereka menikmati insentif dari pemerintah.

"Pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari Rp10 miliar, tetapi mereka memecah PT tetap di bawah Rp4,8 miliar supaya menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta dan Rp4,8M," kata Maman.

Baca juga: Ekonom proyeksian penerimaan pajak akhir tahun capai 98 persen target

Baca juga: Target pajak masih terbuka, ekonom soroti risiko beban dunia usaha

Baca juga: Pemerintah diminta memprioritaskan insentif pajak yang produktif

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Khaerul Izan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira