Kita tidak cukup meminta maaf kepada bumi. Kita harus berhenti melukainya dan mulai memulihkannya. Itulah tobat ekologis yang harus kita wujudkan bersama
Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengajak pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, melakukan tobat ekologis melalui perubahan nyata dengan tiga langkah utama yaitu mengakui kesalahan, menghentikan praktik merusak, dan memulihkan lingkungan terdampak.
"Tobat ekologis bukan sekadar ungkapan penyesalan. Ini adalah keberanian untuk mengubah cara hidup, cara berusaha, dan cara mengambil keputusan, yang selama ini membebani lingkungan," kata Menteri LH Jumhur Hidayat seusai diskusi Tobat Ekologis bersama PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, kerusakan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang terpisah dari kehidupan masyarakat, pencemaran air dan udara, sampah yang tidak tertangani, serta kerusakan ekosistem, berdampak langsung terhadap kesehatan, penghidupan, dan kualitas hidup warga.
"Kita tidak dapat terus mengambil manfaat dari alam, tetapi menyerahkan biaya kerusakannya kepada masyarakat. Kita juga tidak boleh menikmati keuntungan hari ini dengan mengurangi hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat," kata Jumhur Hidayat.
Baca juga: KLH dan MUI perkuat gerakan Tobat Ekologis untuk pulihkan lingkungan
Menteri LH menekankan tobat ekologis juga ditujukan kepada pemerintah melalui evaluasi kebijakan, perbaikan pengawasan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum lingkungan, harus menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Persetujuan lingkungan, lanjutnya, tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administrasi. Oleh karena itu komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus dilaksanakan serta diperiksa kepatuhannya.
"Pemerintah tidak cukup mengajak masyarakat berubah. Pemerintah juga harus memperbaiki tata kelola, lebih terbuka terhadap pengaduan, dan lebih tegas terhadap pelanggaran," katanya.
Bagi dunia usaha, lanjutnya, tobat ekologis berarti memasukkan tanggung jawab lingkungan dalam kegiatan operasional, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, efisiensi sumber daya, dan pemulihan kerusakan, harus menjadi bagian usaha, bukan hanya kegiatan seremonial.
Baca juga: Pulihkan lingkungan hidup, KLH canangkan Gerakan Pertobatan Ekologis
Sementara itu masyarakat dapat berkontribusi dengan mengurangi barang sekali pakai, memilah sampah, tidak membakar sampah, menghemat air, dan menjaga lingkungan tempat tinggal.
Namun Menteri LH mengingatkan perubahan perilaku warga harus didukung dengan layanan dan sarana yang memadai.
"Masyarakat tidak dapat diminta memilah sampah jika layanan pengangkutan dan pengolahannya tidak tersedia. Tanggung jawab setiap pihak harus sebanding dengan dampak yang ditimbulkannya. Pencemar besar tidak boleh dibiarkan," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.
Menteri LH menegaskan keberhasilan tobat ekologis harus diukur melalui hasil yang dirasakan masyarakat, pencemaran berkurang, sampah tertangani, ekosistem pulih, serta lingkungan menjadi lebih sehat, untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Kita tidak cukup meminta maaf kepada bumi. Kita harus berhenti melukainya dan mulai memulihkannya. Itulah tobat ekologis yang harus kita wujudkan bersama," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.
Baca juga: Kemenag: Kurikulum Cinta bentuk kesadaran ekologis siswa sejak dini
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Hery Sidik
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira