Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan sertifikat HAM nantinya menjadi "rem" berbagai sumber ketidakadilan apabila diterapkan sebagai salah satu syarat promosi ASN/TNI/Polri.

Pasalnya, kata dia, dengan adanya penerapan kebijakan tersebut, aparat hingga kepala daerah akan takut melakukan pelanggaran dan tindakan yang tidak adil.

"Apa yang sedang terjadi sekarang ini karena faktor Kementerian HAM belum didukung oleh berbagai undang-undang, regulasi," kata Pigai saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan regulasi yang mewajibkan sertifikasi HAM sebagai syarat kelayakan atau kenaikan jabatan sudah diselesaikan dan sedang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Apabila DPR sudah menyetujuinya, Pigai mengungkapkan Presiden akan segera menetapkan kebijakan untuk diimplementasikan.

Baca juga: Menteri HAM tegaskan pembangunan harus dirasakan oleh rakyat

Setelah kebijakan sertifikat HAM diaplikasikan, ia menyebutkan akan terdapat kurikulum khusus HAM untuk pendidikan di TNI, Polri, maupun balai diklat pemerintah.

Sebelumnya, Pigai menyatakan pihaknya sedang mengupayakan perubahan regulasi agar kepemilikan sertifikat HAM menjadi salah satu syarat wajib kenaikan jabatan atau promosi bagi aparatur sipil negara, serta perwira di lingkungan TNI dan Polri.

Pigai, di Jakarta, Senin (24/8), mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.

Menurut dia, pemahaman HAM yang dibuktikan melalui sertifikasi perlu menjadi bagian dari persyaratan pengembangan karier pejabat pemerintahan dan aparat keamanan.

"Pegawai eselon dua, kepala biro maupun eselon satu harus punya sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon dua untuk diangkat sebagai eselon satu, salah satunya adalah melampirkan persyaratan sertifikat HAM," ujar Pigai.

Ia menjelaskan penerapan sertifikasi tersebut juga akan diarahkan kepada jenjang kepemimpinan di institusi TNI dan Polri.

Kementerian HAM, kata Pigai, akan mendorong penyusunan regulasi setingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI yang mengatur sertifikat HAM dalam sistem mutasi, promosi, dan demosi.

Baca juga: TNI siap ikuti regulasi sertifikasi HAM sebagai syarat naik jabatan

Baca juga: Menghindari jebakan seremonial sertifikasi HAM

Baca juga: ATR/BPN perkuat penanganan konflik agraria berbasis HAM

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira