Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh institusi di bawah Presiden merupakan bentuk insubordinasi.

"Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden dalam hal ini, oleh institusi yang berada di bawah beliau. Kalau saya sendiri berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Insubordinasi merujuk pada tindakan bawahan yang tidak patuh atau membangkang terhadap atasan atau pihak yang memiliki kewenangan di atasnya, termasuk dengan bertindak di luar kewenangan yang diberikan. Dalam konteks ini, insubordinasi merujuk pada tindakan oknum dalam institusi Polri yang secara struktural berada di bawah Presiden, tetapi melakukan penyadapan terhadap Kepala Negara.

Ia juga menyebut ada kemungkinan motif yang mengarah pada makar terhadap Presiden dalam kasus tersebut.

Menurut Sugiono, penyadapan dalam kasus ini berasal dari dalam pemerintahan sendiri. Karena itu, ia menilai penyadapan tersebut dapat dimaknai sebagai insubordinasi.

Baca juga: Gerindra konsolidasi sikapi kasus penyadapan Presiden

"Kenapa ada institusi di bawah Presiden kemudian melakukan penyadapan terhadap Presiden? Itu insubordinasi," ujarnya.

Sugiono menyatakan Gerindra mempertanyakan motif dan dasar penyadapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyadapan, berdasarkan undang-undang, harus melalui serangkaian proses dan membutuhkan keputusan pengadilan, sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

"Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa. Kenapa Presiden sendiri yang disadap," katanya.

Sugiono belum dapat memastikan apakah penyadapan itu bermotif politik. Ia menyebut keterangan yang disampaikan bahwa Presiden menjadi sasaran penyadapan sudah cukup memunculkan pertanyaan mengenai motif dan arah kasus tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolri beserta jajarannya yang telah menangani kasus ini. Sugiono juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait pihak yang berada di balik penyadapan, Sugiono mengatakan proses hukum masih berjalan. Ia meyakini akan ada temuan dan fakta baru dari proses tersebut.

"Kita tunggu saja," ujarnya.

Sugiono menyayangkan kasus ini terjadi saat pemerintah menjalankan agenda pembangunan. Presiden dengan berbagai program pemerintahan yang dipimpinnya, kata Sugiono, sedang melaksanakan agenda-agenda pembangunan yang tujuannya adalah melakukan transformasi bangsa menjadi negara yang merdeka, maju, berdaulat, adil, dan makmur.

Ia menambahkan kasus ini akan menjadi bahan evaluasi, termasuk dalam kebijakan keamanan siber. Menurut dia, undang-undang yang berlaku menetapkan bahwa penyadapan harus memiliki alasan dan melalui proses penyelidikan.

"Kita akan lihat lagi evaluasi, monitoring," kata dia.

Baca juga: Kasus penyadapan terhadap Presiden masuk "abuse of power"

Baca juga: Anggota DPR: Penyidik perlu dalami dugaan makar di kasus penyadapan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Aditya Ramadhan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira