Posbankum akan menemukan maknanya ketika pintunya bukan sekadar terbuka, melainkan menghadirkan keadilan yang dapat dipahami, dijangkau, dan dirasakan semua orang.
Surabaya (ANTARA) - Perselisihan terkait batas pekarangan, utang yang tak kunjung dibayar, atau penggunaan fasilitas bersama sering kali bermula dari persoalan sepele. Namun, komunikasi yang buntu kerap mengubah perbedaan kepentingan ini menjadi pertengkaran, bahkan konflik hukum.
Padahal, tidak semua warga memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh, atau tahu ke mana harus mencari pertolongan ketika masalah mulai membesar.
Jarak menuju keadilan ternyata bukan sekadar soal geografis. Berbagai hambatan turut membentang, mulai dari biaya, keterbatasan pengetahuan hukum, prosedur yang rumit, hingga rasa cemas saat harus berhadapan dengan aparat.
Akibatnya, warga kerap memilih diam. Persoalan yang ada memang sering kali dianggap terlalu kecil untuk dibawa ke pengadilan, tetapi sudah cukup besar untuk terus mengganggu ketenteraman sehari-hari.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan menawarkan jalan untuk mempersempit jarak tersebut. Fasilitas ini menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, berkonsultasi, mendapatkan pendampingan, dan mengupayakan penyelesaian perselisihan secara proporsional.
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, Posbankum telah hadir di 153 kelurahan. Pemerintah kota juga mendorong kelurahan menjadi ruang untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan warga melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Tantangannya, Posbankum tidak boleh berhenti sebagai fasilitas administratif. Keberhasilan pelayanan hukum harus diukur dari perlindungan hak dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Pintu keadilan
Pembentukan Posbankum di Surabaya merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Desember 2025 melaporkan pembentukan 8.494 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Sementara itu, data Kementerian Hukum yang disampaikan pada Januari 2026 mencatat 80.298 Posbankum terbentuk secara nasional, setara 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan.
Angka itu mencerminkan upaya memperluas pelayanan hukum hingga tingkat akar rumput. Posbankum dapat menjadi penghubung antara warga yang menghadapi persoalan hukum dan lembaga yang berwenang memberikan bantuan atau menangani perkara.
Layanannya tidak terbatas pada mendamaikan tetangga yang berselisih, tetapi juga mencakup konsultasi dan informasi hukum, bantuan serta advokasi, mediasi, dan rujukan kepada advokat.
Baca juga: Menkum: 14 ribu kasus selesai via mediasi, negara hemat Rp1,2 triliun
Baca juga: SPI siapkan advokat untuk penguatan program Posbankum Kemenkum
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Abdul Hakim
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira