Jakarta (ANTARA) - Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu skandal yang mengguncangkan Indonesia pada November 2026. Selain melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, kasus ini juga memperkenalkan istilah teknologi yang mungkin masih asing bagi masyarakat, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem tersebut menjadi sorotan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan milik kepolisian untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya.

Dalam perkembangan penyidikan, Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana sistem ini bekerja?

Baca juga: Pakar: Penyadapan harus penuhi tiga unsur

Apa itu LIMS?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem manajemen yang digunakan untuk mengatur dan mendukung proses penyadapan komunikasi secara sah atau lawful interception.

Secara sederhana, LIMS dapat dipahami sebagai sistem yang membantu mengelola proses pemantauan komunikasi terhadap target tertentu berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, lawful interception dapat mencakup pemantauan komunikasi telepon, pesan, maupun informasi terkait aktivitas komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Sistem ini tidak berdiri sendiri sebagai sebuah alat penyadap berbentuk perangkat fisik. Ada infrastruktur teknologi yang saling terhubung, mulai dari jaringan operator telekomunikasi, perangkat intersepsi, sistem pengelolaan, hingga pusat pemantauan milik aparat penegak hukum.

European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lembaga yang mengembangkan standar teknologi telekomunikasi internasional, menjelaskan bahwa lawful interception merupakan mekanisme yang memungkinkan penyedia layanan komunikasi mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Prabowo perintahkan Kapolri transparan tangani kasus dugaan penyadapan

Bagaimana cara kerja LIMS?

Secara umum, proses lawful interception melibatkan beberapa tahapan dan pihak yang saling berkaitan.

Pertama, aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan terhadap target tertentu berdasarkan kebutuhan penyelidikan atau penyidikan. Permintaan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan persetujuan dari otoritas yang ditentukan oleh hukum.

Kedua, penyedia layanan telekomunikasi menerima permintaan beserta otorisasi yang diperlukan. Identitas target kemudian diverifikasi sebelum fasilitas intersepsi diaktifkan.

Ketiga, sistem jaringan akan membantu mengidentifikasi dan meneruskan informasi komunikasi yang menjadi sasaran pemantauan. Informasi tersebut dapat berupa isi komunikasi maupun data terkait komunikasi, bergantung pada ruang lingkup izin yang diberikan.

Keempat, informasi yang berhasil dikumpulkan diteruskan melalui saluran khusus menuju pusat pemantauan milik aparat penegak hukum untuk dianalisis sesuai kepentingan penyidikan.

Standar ETSI membagi informasi tersebut menjadi dua kategori utama, yaitu Intercept Related Information (IRI) atau informasi terkait komunikasi dan Content of Communication (CC) atau isi komunikasi.

Dengan demikian, proses penyadapan tidak hanya berkaitan dengan mendengarkan percakapan telepon, tetapi juga dapat melibatkan pengumpulan informasi mengenai aktivitas komunikasi target.

Baca juga: Menko Yusril: Kasus penyadapan terhadap Presiden terindikasi makar

Mengapa LIMS menjadi sorotan dalam kasus penyadapan Prabowo?

Dalam kasus yang sedang bergulir di Indonesia, penyidik menduga sistem LIMS milik kepolisian digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam daftar target penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena sistem yang seharusnya mendukung penegakan hukum justru diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh, termasuk kepala negara.

Namun, penting dipahami bahwa LIMS pada dasarnya bukan teknologi ilegal. Sistem lawful interception memang dirancang untuk membantu aparat menjalankan kewenangan penyadapan secara sah. Persoalan muncul ketika akses, penggunaan, atau pengelolaannya dilakukan di luar ketentuan hukum.

Baca juga: LSP jadi tersangka, Menko Polkam: Ini momen pembenahan institusi Polri

Penyalahgunaan sistem penyadapan bisa mengancam keamanan negara

Penyadapan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran privasi. Jika menyasar kepala negara dan pejabat strategis, dampaknya dapat menjangkau kepentingan nasional yang lebih luas.

Komunikasi seorang presiden dapat memuat informasi sensitif mengenai kebijakan pemerintahan, strategi pertahanan, hubungan diplomatik, hingga pembahasan ekonomi dan keamanan nasional.

Apabila informasi tersebut diakses oleh pihak yang tidak berwenang, kebocorannya berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, melemahkan posisi diplomatik, bahkan membuka celah ancaman terhadap keamanan negara.

Oleh karena itu, penggunaan teknologi penyadapan harus disertai pembatasan akses, pencatatan aktivitas, pengawasan independen, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS dalam penyadapan Presiden Prabowo menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi tidak selalu menjamin keamanan apabila tidak diimbangi integritas penggunanya.

Teknologi yang dirancang untuk membantu penegakan hukum seharusnya melindungi kepentingan masyarakat dan negara, bukan menjadi sarana untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Baca juga: Gekira: Penyadapan pimpinan negara bentuk makar dan ancam kedaulatan

Baca juga: Ombudsman: Penyadapan Presiden menyangkut aspek fundamental negara

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Raihan Fadilah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira