Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menjelaskan sejumlah kendala dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum optimalnya pemanfaatan dana PIP.

Ia mengatakan salah satu kendala ialah perbedaan waktu antara tahun ajaran sekolah yang dimulai pada bulan Juli, sementara tahun penyusunan anggaran dimulai pada bulan Januari.

“Memang ada beberapa kendala PIP. Pertama, kendalanya adalah tahun ajaran itu kan di bulan Juli. Sementara, anggaran itu dimulainya Januari,” kata Mendikdasmen Mu'ti setelah mengikuti kegiatan Taklimat Media Capaian 2 tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Kemendikdasmen: PIP bantu murid kejar prestasi di Purbalingga

Akibatnya, katanya, perbedaan waktu tersebut menimbulkan persoalan pemutakhiran dan pemotongan data (cut-off), terutama bagi murid yang berada di kelas akhir dan telah lulus sebelum penyaluran dana PIP dapat dituntaskan pada tahun berjalan.

Sebagai contoh, murid kelas XII yang terdata sebagai penerima PIP dapat lulus pada bulan Juli, sementara proses penyaluran bantuan masih berkaitan dengan penganggaran tahun berjalan.

Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu penyebab adanya residu data penerima yang belum mencairkan bantuan.

Ia menegaskan pihaknya terus berupaya memperbaiki mekanisme penyaluran dana PIP, termasuk melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya terkait pemutakhiran data murid yang menjadi penerima dana PIP.

Pihaknya berharap dapat segera menemukan mekanisme penyaluran dana PIP yang lebih baik dan lebih efektif, sehingga dana yang dialokasikan dapat segera dimanfaatkan oleh murid yang berhak menerima.

“Nah, memang ini kita belum ketemu bagaimana jalan keluarnya. Tapi, terus kita cari bagaimana penyelesaian terbaik supaya residu dari penyaluran PIP ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Baca juga: Agar terserap optimal, Kemendikdasmen ubah skema usulan dana PIP

Baca juga: Kemendikdasmen buka peluang sekolah usulkan penerima PIP

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta Pusat pada Selasa (29/9) menyampaikan sejumlah temuan terkait penyaluran dana PIP.

BPK melaporkan dana PIP sebesar Rp535,46 miliar tidak tersalurkan, karena 627.314 penerima yang tidak melakukan aktivasi.

Selain itu, BPK juga melaporkan adanya kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima PIP dengan nilai Rp12,37 miliar.

Kelebihan penyaluran itu, antara lain terjadi karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag).

BPK juga mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda. Jumlahnya mencapai 86.337 penerima dengan nilai anggaran sebesar Rp80,75 miliar.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Hana Dewi Kinarina Kaban

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira