Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.
“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Yassierli menyebut hal ini relevan mengingat dunia kerja tengah berubah akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global yang berdampak langsung pada bisnis, pekerja, dan keluarga.
Ia pun memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja, mulai dari pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan.
Menaker mengatakan, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Meski begitu, Yassierli menegaskan keberhasilan pelindungan pekerja tidak bisa dibebankan kepada satu pihak.
Ia menilai kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.
“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” kata Menaker.
Baca juga: Menaker ajak serikat buruh kawal implementasi UU Ketenagakerjaan baru
Baca juga: Kemnaker buka pelatihan vokasi bagi 50 ribu pekerja terdampak PHK
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Arnidhya Nur Zhafira
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira