Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) menilai putusan sela majelis hakim atas perlawanan atau eksepsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021-2026 Febrie Adriansyah sudah tepat.

Pasalnya, Koordinator Maphi Kristian Ginting menilai terdapat salah satu poin dakwaan kasus Febrie yang perlu menjadi perhatian masyarakat dan harus dibuktikan di persidangan, yakni terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Ketika kasus tersebut masih dalam penyidikan dan Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, kerap terdengar adanya upaya intervensi terhadap penegak hukum," ungkap Kristian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ketika itu, dia berpendapat jajaran jaksa penyidik di bawah Febrie dengan tegas membantah hal tersebut. Padahal, kata dia, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap upaya cawe-cawe dari berbagai pihak dan melibatkan beberapa nama.

Baca juga: Sidang eks Jampidsus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara

Bahkan, sambung dia, ada pengembalian uang sekitar Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung yang hingga saat ini tanpa kepemilikan.

Merujuk pada dakwaan terhadap Febrie, Kristian menuturkan kini isu intervensi kasus BTS terhadap penegak hukum tersebut menjadi sebuah fakta.

Dalam dakwaan tersebut, ia menyampaikan terkait kasus korupsi BTS, Febrie diduga bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menerima uang melalui rekening kantor hukum Anandita, Vitto, dan rekan dari PT Moratelindo Tbk sekitar Rp2,25 miliar.

Kemudian masih terkait kasus BTS, kata dia, Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melalui kantor hukum Prime Solution Associates disebut dalam dakwaan menerima uang dari Jemmy Sutjiawan senilai Rp12 miliar.

"Nah, ini yang menarik untuk terus mengikuti dan mengamati pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), khususnya dugaan cawe-cawe Febrie dalam kasus BTS. Selama ini kan Febrie selalu membantah," tuturnya.

Dia optimistis JPU mampu membuktikan keterlibatan Febrie dalam dugaan cawe-cawe pada kasus korupsi BTS.

Baca juga: Eks Jampidsus jalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan TPPU

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (26/10), Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus Febrie ke pemeriksaan pokok perkara.

Majelis Hakim berpendapat sebagian dari perlawanan Febrie telah menyangkut pokok perkara yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam persidangan.

Sidang pemeriksaan perkara Febrie dijadwalkan akan digelar pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).

Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon; Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin; serta Ferry Yanto.

Baca juga: Febrie Adriansyah singgung adanya "perlawanan balik" dalam kasusnya

Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau.pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Eks Jampidsus klaim Ferry Yanto mencatut namanya dalam kasus pemerasan

Baca juga: Febrie Adriansyah siap berantas korupsi jika dinyatakan tak bersalah

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira