Inilah wajah Mantrayuddha modern. Pertarungan tidak selalu berlangsung secara terbuka. Ia bisa hadir melalui jaringan informasi, akses teknologi, pengendalian narasi, dan persaingan pengaruh di balik struktur formal negara.
Jakarta (ANTARA) - Ada perang yang berlangsung tanpa senjata, tanpa pasukan di medan tempur, dan sering kali tak kasatmata. Perang tersebut menjalar melalui informasi, penyadapan, penguasaan data, infiltrasi, hingga perebutan pengaruh di lingkar kekuasaan.
Dalam perspektif strategi politik dan intelijen, fenomena ini dapat dibaca sebagai Mantrayuddha: perang melalui strategi, informasi, intrik, dan pengendalian pengetahuan.
Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri menjadi peristiwa yang mengguncang persepsi publik terhadap sistem keamanan nasional.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menyadap dan siapa yang disadap. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: apakah terdapat persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan, loyalitas kelembagaan, dan pengawasan terhadap instrumen intelijen negara?
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut keterangan Kabareskrim, praktik tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Sasaran yang disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada pelanggaran prosedur teknis. Ketika perangkat negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, persoalannya telah memasuki wilayah keamanan institusi dan perlindungan demokrasi.
Baca juga: Apakah penyadapan tanpa izin melanggar hukum? ini aturannya
Ketika intelijen berubah menjadi instrumen kekuasaan
Dalam negara demokratis, intelijen memiliki mandat strategis untuk mendeteksi ancaman, memberikan peringatan dini, dan melindungi kepentingan nasional. Namun, kekuatan intelijen juga menyimpan kerentanan besar ketika pengawasan, akuntabilitas, dan batas kewenangannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penyadapan bukanlah tindakan yang secara otomatis ilegal. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen sah penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, legalitas, dasar kewenangan, tujuan, serta mekanisme pengawasannya harus jelas.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Dr. Safriady *)
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira