Tidak ada rekomendasi Dekonas (DEN) untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pasal kerugian negara tidak akan dihapus dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Luhut mengatakan bahwa dalam rekomendasi awal yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 lalu, tidak ada poin mengenai penghapusan pasal kerugian negara.

Hal itu ia sampaikan usai menggelar pertemuan dengan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Kementerian Hukum (Kemenhum), Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan hasil kajian DEN terkait UU Tipikor.

"Tidak ada rekomendasi Dekonas (DEN) untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum. Ekonomi tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, dan kita harus berani menyempurnakan perbaikan UU Tipikor, agar lebih selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi 20 tahun lalu, namun belum diimplementasikan optimal," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan kajian mendalam selama enam bulan terakhir yang melibatkan banyak pakar hukum, DEN merumuskan empat usulan penyempurnaan utama.

Pertama, penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Menguatkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP melalui penetapan tingkat kesengajaan (mens rea) sesuai standar internasional, serta mengacu pada amanat Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perhitungan kerugian keuangan negara harus jelas, terukur dan objektif sesuai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Kedua, penambahan ketentuan Policy and Business Judgment Rule untuk melindungi kebijakan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, sesuai prosedur tata kelola yang benar, dan bebas dari konflik kepentingan.

Ketiga, menambahkan ketentuan korupsi yang selama ini belum diatur kuat dalam hukum nasional, seperti tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (Bribery of Foreign Public Officials).

Keempat, menyiapkan Omnibus Law Keuangan Negara guna mempertegas batas antara kekayaan BUMN dan keuangan negara.

Dalam forum tersebut, seluruh K/L yang hadir pada dasarnya menyetujui urgensi penyempurnaan regulasi ini.

Untuk memastikan aturan yang disusun lebih komprehensif dan berimbang, DEN secara terbuka menampung berbagai masukan dan catatan kritis dari aparat penegak hukum serta kementerian terkait yang hadir.

Rekomendasi kajian dari DEN ini masih akan diperdalam lebih lanjut oleh pemerintah, termasuk dalam proses perumusannya nanti.

Namun, DEN menilai bahwa kesepakatan yang terjalin dalam pertemuan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memperkuat kepastian hukum, agar penegakan hukum memberikan kepastian, keadilan, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Ekonomi tidak akan jalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Jadi kita sama-sama mesti berani membuat satu keputusan yang sudah sekian puluh tahun kita tidak lakukan. Kita sudah ratifikasi dua puluh tahun tapi kita belum implementasikan UNCAC ini. Jadi saya kira mesti kita perjelas,” kata Luhut pula.

Wamenhum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya asas kausalitas yang sangat ketat antara perbuatan hukum dan kerugian negara.

Ketegasan asas itu dinilai sangat krusial untuk mencegah praktik di peradilan yang kerap menarik murni kasus-kasus sektoral menjadi ranah tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan sekaligus usulan agar pemerintah merumuskan standar baku perhitungan kerugian negara yang hanya dilakukan oleh lembaga berwenang.

Sementara Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan sepakat dengan rencana penyempurnaan UU Tipikor ini.

Ia juga mendorong adanya perubahan pendekatan penindakan korupsi, dari yang sebelumnya berfokus pada follow the suspect menjadi follow the money.

Lebih lanjut, kejaksaan menyetujui rumusan Business Judgment Rule (BJR) sebagai instrumen untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pengambil kebijakan.

“Jadi kami sekali lagi tentu mendukung ini dalam rangka bagaimana kita juga punya kontribusi besar sebagai tidak hanya semata menindak, tapi juga memberikan masukan terhadap baik itu pertemuan ekonomi juga bagaimana investasi agar tetap masuk ke Indonesia,” ujar Asep Nana Mulyana.

Baca juga: Menko Yusril nilai definisi keuangan negara perlu diperjelas

Baca juga: Pemerintah akan pertegas kewenangan penghitungan kerugian negara

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bayu Saputra

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira