Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan pemulihan hak saksi serta korban dengan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan RPP yang disusun khusus untuk memperkuat sinergi lintas lembaga itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang menjadi mandat LPSK sejak diresmikan Mei 2026.
"RPP ini penting supaya kami (LPSK) bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta kementerian. Sebab, isu-isu penting LPSK sangat terintegrasi dengan kerja-kerja pemerintah pusat, daerah maupun kementerian atau lembaga lain," kata Sri usai diskusi tematik Subtansi Peran Pemerintah Pusat, Daerah, serta Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis.
Sri mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama dalam RPP tersebut adalah optimalisasi pelaksanaan restitusi (ganti rugi dari pelaku kepada korban).
Menurut dia, LPSK mendorong koordinasi erat mulai dari tingkat penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan guna memastikan upaya pelacakan aset (asset tracing), penyitaan jaminan, hingga pelelangan aset pelaku dapat berjalan maksimal demi kepentingan pemulihan korban.
Selain restitusi, kata dia, RPP tersebut juga menyoroti integrasi layanan hukum dan kesehatan guna mencegah terjadinya trauma berulang (reviktimisasi), khususnya pada korban anak.
Salah satu poin penting yang mengemuka dari pihak Kejaksaan RI adalah dorongan agar LPSK menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan salinan hasil visum secara otomatis tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
"Jika SPDP dan dokumen visum bisa diberikan secara otomatis oleh aparat penegak hukum, LPSK dapat langsung menindaklanjuti layanan serta menganalisis proyeksi pemulihan dan perhitungan komponen restitusi korban secara lebih cepat dan akurat," ujarnya.
Di sektor layanan pasca-penanganan hukum, LPSK menekankan perlunya keterlibatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos). Sinergi itu, kata dia, diperlukan terutama bagi proses reintegrasi sosial korban anak yang menghadapi kendala dalam keluarga atau lingkungan domestik.
Menurut Sri, untuk menghindari adanya tumpang tindih regulasi, LPSK juga aktif menyelaraskan RPP UU PSDK ini dengan RPP KUHAP yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.
"Kami menyelaraskan substansi dengan RPP KUHAP agar harmonisasi dan tidak terjadi benturan norma, terutama mengenai skema restitusi dan koordinasi antar-lembaga," katanya.
Diskusi tematik itu melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor hadir dari Bareskrim Polri, Mabes Polri (DivKum), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPAI, Kementerian PPA, Kementerian Dalam Negeri, peneliti, akademisi hingga masyarakat sipil.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan Mahkamah Agung memberikan masukan terkait objektivitas penyusunan dokumen restitusi. LPSK menyatakan sedang menyiapkan tamplate baku perhitungan yang logis dan transparan.
Sri menjelaskan, tamplate ini diharapkan memudahkan publik maupun penasihat hukum untuk menghitung restitusi secara mandiri tanpa selalu harus bergantung pada LPSK.
Menurut dia, LPSK membatasi penghitungan restitusi secara profesional pada jenis tindak pidana khusus yang diamanatkan dalam UU PSDK seperti kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana narkotika, TPPO, penganiayaan berat/penyiksaan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta kekerasan terhadap anak.
Sementara untuk tindak pidana umum seperti penipuan dan penggelapan, penghitungan restitusi dapat diakses melalui mekanisme penasihat hukum atau saluran hukum lainnya.
"Kami coba membuat ini bukan untuk menghindari, maksudnya mengurangi peran itu karena ada peran yang lain, ada lawyer yang juga punya peran itu (penghitungan restitusi), jadi tidak semua juga harus di LPSK," ujar Sri.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Laily Rahmawaty
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira