Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban investasi bodong untuk memastikan pemulihan kerugian masyarakat.

"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Legislator bidang penegakan hukum tersebut mengatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pengembalian aset secara terperinci, termasuk batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, dan prosedur penyalurannya kepada korban.

Menurut dia, kepastian aturan diperlukan agar pengembalian aset kepada korban tidak berlarut-larut setelah aset hasil kejahatan ditemukan dan dirampas.

Ia menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang dirampas perlu diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah diverifikasi, sepanjang hak tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," ujarnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum menindak pelaku investasi bodong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk mengidentifikasi aset yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Ia mencontohkan perkara investasi aplikasi Binomo yang menjerat pemengaruh Indra Kenz.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional. Namun, proses distribusi aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi persoalan.

Abdullah menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,” katanya.

Selain mendorong pengaturan pemulihan korban dalam RUU Perampasan Aset, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan dan meningkatkan koordinasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.

Pengawasan, lanjut Abdullah, perlu dilakukan sejak dini untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan mencegah kerugian masyarakat, bukan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi.

“Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan,” ucapnya.

Baca juga: DPR: UU Perampasan Aset bisa rampas harta kasus investasi bodong

Baca juga: Anggota DPR minta pelaku karhutla diberikan pemberatan hukuman

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fath Putra Mulya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira