Advanced Diploma yang dikeluarkan oleh MDIS secara jenjang berada satu level dengan Advanced Level (A Level) yang digunakan oleh berbagai negara termasuk Singapura sebagai standar penerimaan masuk universitas
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka menjelaskan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming dan memperlihatkan ijazahnya merespons gugatan kasus surat keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adil Supatra Akbar dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa Gibran mengikuti jenjang pra-universitas pathway dari UTS Insearch, yang kini bernama UTS Collage di Australia, yang mengeluarkan Certificate of Attendance untuk kemudian melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dalam jenjang yang sama.
"UTS Insearch mengatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen (total mata pelajaran) dan bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit, artinya transfer nilai. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di MDIS," jelas Adil.
Dengan proses itu, MDIS kemudian mengeluarkan Advanced Diploma dan Gibran kemudian melakukan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di University of Bradford yang bekerja sama dengan MDIS.
Baca juga: Hoaks! Video Prabowo umumkan nama pengganti Wapres Gibran
Dia menjelaskan bahwa Advanced Diploma yang dikeluarkan oleh MDIS secara jenjang berada satu level dengan Advanced Level (A Level) yang digunakan oleh berbagai negara termasuk Singapura sebagai standar penerimaan masuk universitas.
Proses itu dijalaninya setelah menyelesaikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan ke luar negeri dan mendapatkan sertifikat Ordinary Level (O Level) untuk pendidikan secondary school di Singapura
"Di luar negeri teman-teman bisa lihat pada pendidikan menengah ini di Indonesia dikenal pendidikan menengah adalah menengah pertama dan menengah atas. Totalnya adalah 6 tahun. Sedangkan di luar negeri pendidikan menengah itu dikenal dengan secondary dan jangka waktunya hanya 4 tahun. Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri," jelasnya.
Adil mengatakan, penjelasan itu ditujukan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan runut terkait tahapan pendidikan yang dijalani oleh Gibran Rakabuming.
Baca juga: Politik sepekan, 204 satuan baru TNI hingga respons Gibran soal ijazah
"Inilah yang kami buktikan di dalam persidangan dan kami berharap bahwa ini merupakan suatu penjelasan yang sangat gamblang sehingga bisa memberikan gambaran yang sederhana dan bisa dimengerti oleh masyarakat tentang bagaimana sih riwayat pendidikan dan bagaimana riwayat diperolehnya ijazah Pak Gibran yang lengkap sejak SD sampai dengan S1," katanya.
Menuruntya, tim pengacara Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini juga telah memperlihatkan seluruh dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada majelis hakim dan sudah diunggah di E-Court.
Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya kemudian dalam unggahan resmi di media sosial menyatakan mencabut gugatan dan walk out dari sidang kasus surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
Baca juga: Hukum sepekan, MK soal ijazah Gibran hingga Satgas PKH serahkan uang
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, Adies mengatakan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Hoaks! Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Prisca Triferna Violleta
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira