Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memetakan kondisi persaingan usaha di daerah melalui pelibatan regulator pemerintah daerah guna mengidentifikasi hambatan pasar dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat.

Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita mengatakan terciptanya persaingan usaha yang sehat penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan berkembang tanpa menghadapi praktik yang menghambat akses pasar.

"Persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, harga yang kompetitif, peningkatan kualitas, serta memberikan beragam pilihan produk bagi konsumen," ujarnya dalam sosialisasi persaingan usaha bagi regulator Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, praktik seperti kartel, penetapan harga, pembatasan pasokan, penyalahgunaan posisi dominan, dan persekongkolan tender berpotensi menghambat kesempatan pelaku usaha untuk berkembang, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal dan jaringan pemasaran.

Oleh sebab itu, KPPU mendorong pemerintah daerah memahami prinsip persaingan usaha dalam penyusunan kebijakan agar tidak menciptakan hambatan bagi pelaku usaha baru maupun mempersempit akses pasar bagi UMKM.

Baca juga: KPPU dorong KDKMP perkuat ekonomi desa tanpa singkirkan UMKM lokal

Baca juga: KPPU dorong evaluasi Perda ritel Lombok Tengah untuk jaga persaingan usaha

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo menuturkan pemetaan dilakukan melalui Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha yang menjadi bagian dari penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026.

Survei melibatkan regulator tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memberikan gambaran kondisi persaingan di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, hingga keuangan.

Penilaian mencakup tujuh dimensi yakni struktur pasar, perilaku usaha, pangsa pasar, regulasi dan kebijakan, permintaan, penawaran, serta kelembagaan yang dapat menggambarkan tingkat konsentrasi pasar dan hambatan bagi pelaku usaha baru.

Melalui pemetaan tersebut, KPPU berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang menciptakan kesempatan berusaha lebih adil sehingga UMKM memiliki ruang untuk tumbuh dan bersaing tanpa terhambat praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: KPPU ingatkan pelaku usaha penuhi kewajiban pelaporan

Baca juga: KTP2JB-KPPU kolaborasi perkuat pengawasan platform digital

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Astrid Faidlatul Habibah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira