Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan dengan tata kelola usaha yang berkelanjutan dan kemitraan yang adil agar penguatan ekonomi desa tidak menghambat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil dapat berjalan beriringan melalui aturan yang jelas, model bisnis sesuai kebutuhan masyarakat, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan.
“Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan,” ujar Gopprera.
Pemerintah pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik. Seiring dengan langkah tersebut, KPPU menilai kesiapan operasional koperasi perlu diikuti model bisnis berkelanjutan yang memberikan ruang bagi petani, UMKM, serta koperasi yang telah berkembang di desa dan kelurahan.
KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.
Dalam saran tersebut, KPPU mengapresiasi upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, sekaligus menekankan pentingnya pengaturan yang memperhatikan prinsip persaingan usaha sehat dan kemitraan yang adil.
Menurut KPPU, perlindungan koperasi perlu diterapkan secara proporsional agar tidak secara otomatis membatasi ruang usaha pelaku usaha lain, terutama UMKM dan koperasi lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat.
KPPU juga mengingatkan bahwa pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya tidak berarti seluruh aktivitas usaha koperasi terbebas dari ketentuan persaingan usaha. Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung di pasar yang lebih luas tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat ekonomi desa, KPPU mendorong KDKMP berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, memperluas akses pasar, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Kemitraan juga dapat dikembangkan bersama UMKM, koperasi yang telah ada, serta pelaku usaha menengah dan besar melalui pemasaran dan distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan, pelatihan sumber daya manusia, dan inovasi produk.
KPPU menilai hubungan antara KDKMP dan ritel modern tidak harus bersifat saling menggantikan. Melalui pembagian peran yang tepat, KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian maupun hasil produksi desa, sementara ritel modern menjalankan kegiatan usaha sesuai kebutuhan konsumen.
Pola kemitraan yang saling melengkapi tersebut diharapkan dapat memperluas jalur pemasaran, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas pilihan konsumen, serta memberikan manfaat bagi produsen dan masyarakat.
Oleh karena itu, KPPU mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan memastikan pengaturan kemitraan yang jelas, pembagian peran yang proporsional, serta evaluasi dampak kebijakan terhadap pelaku usaha lokal.
KPPU menegaskan keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang beroperasi, tetapi juga dari kemampuannya memperkuat usaha masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · PR Wire
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira