Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total uang yang diterima oleh delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga memperoleh total Rp300 juta.

Berikutnya, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga sebanyak Rp1,77 miliar, dan mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian Rp450 juta.

Kemudian, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk Rp550 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.

Selanjutnya, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra Rp3,49 miliar, serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu Rp1,25 miliar.

Menurut Taufik, para tersangka sebelumnya menerima uang tersebut sebagai biaya komitmen dari sejumlah pihak penyedia proyek.

“Besaran commitment fee (biaya komitmen, red.) tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan dengan rincian sebagai berikut, Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, PPK di lingkungan BBPJN sebesar 1 sampai 1,5 persen, Bendahara BBPJN sebesar 0,5 persen, dan pokja sebesar 0,5 persen,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan penerimaan uang tersebut dilakukan secara tunai maupun transfer.

Sementara itu, dia menjelaskan bila penyedia proyek tidak memberikan uang kepada para tersangka, maka ke depannya berisiko tidak mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

KPK pada 7 Oktober 2026, mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026. Kemudian, pada 13 Oktober 2026, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka tersebut.

Pada 22 Oktober, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka tersebut, yakni Stanley, Rahmad, Munson, Faisal, Heri, Rahmatsyah, dan Manaek.

Adapun Dicky belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan KPK sehingga dijadwalkan dipanggil pada 26 Oktober 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rio Feisal

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira