Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat Zulkipli sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKP (Zulkipli) selaku mantan Kadinkes Lombok Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, Zulkipli memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.11 WIB.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK memanggil Inspektur Kabupaten Lombok Barat Suparlan untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Namun, nama yang bersangkutan belum tercatat dalam daftar hadir lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK pada Senin (19/10) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra, serta pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK pada Selasa (20/10) memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Hery Ramadhan, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju (RSUD Tripat) Suriyadi.
Selain itu, KPK memanggil AAP selaku Asisten Direktur Penjualan Sheraton Surabaya Hotel and Towers untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK pada Rabu (21/10) memeriksa Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan dan Kadinkes Lombok Barat Erni Suryana sebagai saksi.
Pada tanggal tersebut, KPK juga memanggil perwakilan BIGLAND Hotel and Convention Sentul atau yang mewakili sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK dalami proyek di Pemkab Lombok Barat yang diduga dikondisikan
Baca juga: KPK periksa Direktur RSUD Awet Muda Narmada dan Kadinkes Lombok Barat
Baca juga: KPK panggil Kepala DPMPTSP Lombok Barat hingga Direktur RSUD Tripat
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Rio Feisal
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira