Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial MH dan dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MH selaku Kepala Bapenda Kuansing sekaligus mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing, HJ selaku mantan Sekretaris BKPP Kuansing, dan Sel selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan Kepala Bapenda Kuansing dan dua orang saksi lainnya itu diagendakan diperiksa di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Adapun jabatan yang diduga diperjualbelikan tersebut adalah jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, dan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Baca juga: KPK panggil dua pejabat pemkab pada kasus Bupati Kuansing nonaktif

Baca juga: KPK panggil Ketua DPRD hingga dua pejabat Pemkab Kuansing

Baca juga: KPK ungkap alasan Stafsus Menteri Kehutanan tidak penuhi panggilan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rio Feisal

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira