Hari ini, Kamis (5/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi VSW
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
“Hari ini, Kamis (5/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi VSW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan VSW diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv
Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/11) memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, HS selaku pihak swasta, serta FP selaku anak Haniv. Terhadap SH dan HS, KPK mendalami pengetahuan mereka terkait aliran uang kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Baca juga: KPK panggil anak mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
Baca juga: KPK usut deposito hingga aset milik mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Rio Feisal
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira