Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar polisi memastikan setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren, memiliki protokol perlindungan anak yang ketat.

"Kami meminta setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren, memiliki protokol perlindungan anak yang ketat," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya menanggapi penggeledahan polisi terhadap pondok pesantren santriwati di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pihaknya menghormati kewenangan Polri dalam mengungkap tindak pidana secara tuntas.

Namun, KPAI menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Polri mutasi Kapolres Sukoharjo usai polemik penggeledahan ponpes

Pihaknya meminta polwan dan penyidik anak dilibatkan dalam operasi tersebut.

"Pelibatan polwan serta penyidik anak di Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal harus menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan risiko trauma pada anak," kata Jasra Putra.

KPAI pun menyesalkan penggeledahan di pesantren tersebut dilakukan dini hari saat santriwati tertidur dan tidak memberi kesempatan santriwati untuk mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas.

"Penggeledahan dilakukan saat santriwati tertidur oleh personel bersenjata lengkap. Sebagian santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas, adanya dugaan bentakan, penodongan senjata mengarah pada santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati, dan pemeriksaan awal yang disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Jateng menggerebek ponpes di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) dini hari, dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Sekjen PBNU apresiasi ketegasan Kapolri evaluasi Kapolres Sukoharjo

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Anita Permata Dewi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira