Pengawasan harus memperkuat kepedulian, bukan memicu konflik antartetangga.

Surabaya (ANTARA) - Kota yang bersih tidak hanya dibangun dengan armada pengangkut sampah, tempat penampungan sementara, dan petugas kebersihan. Kebersihan juga ditentukan oleh perilaku orang-orang yang tinggal, bekerja, dan beraktivitas di dalamnya.

Jalan yang telah disapu berulang kali akan kembali dipenuhi sampah apabila trotoar, saluran air, lahan kosong, atau sudut permukiman masih dianggap sebagai tempat pembuangan.

Persoalan itulah yang terus dihadapi Kota Surabaya, Jawa Timur. Tumpukan sampah liar mencerminkan persoalan kedisiplinan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola lingkungan.

Karena itu, kenaikan denda melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 patut dibaca sebagai upaya memperkuat disiplin publik.

Namun, keberhasilannya harus diukur dari berkurangnya sampah liar dan tumbuhnya kebiasaan menjaga lingkungan, bukan sekadar jumlah pelanggar atau uang denda.


Disiplin publik

Perwali Nomor 45 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 September 2026, mengubah Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Aturan baru menetapkan denda Rp1 juta untuk pembuangan sampah dengan volume sampai dengan satu meter kubik dan Rp3 juta untuk volume lebih dari satu meter kubik.

Sanksi juga mencakup pembuangan puing bangunan, penumpukan sampah di luar tempat yang disediakan, pemasukan sampah dari luar Surabaya tanpa izin, serta pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kenaikan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah. Denda lama sebesar Rp75 ribu dinilai belum mampu menghentikan pelanggaran berulang. Konsekuensi finansial yang lebih besar diharapkan membuat masyarakat berpikir sebelum membuang sampah sembarangan.

Ketegasan diperlukan karena ruang publik bukan tempat untuk memindahkan persoalan sampah dari halaman rumah atau tempat usaha ke lingkungan bersama.

Pada 14 Oktober 2026, tim yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menindak empat orang dalam operasi tangkap tangan di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling. Masing-masing dikenai denda Rp75 ribu dan sanksi sosial membersihkan sampah liar.

Kini, DLH menyiapkan tim gabungan untuk menyisir 94 titik pembuangan sampah liar di seluruh kecamatan dengan melibatkan kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, dan kelurahan.

Operasi serentak dapat mempersempit peluang pelanggar berpindah lokasi. Namun, keberhasilannya bergantung pada konsistensi, ketepatan identifikasi, kecukupan bukti, dan kepastian prosedur.

Masyarakat perlu mengetahui jenis pelanggaran, besaran sanksi, mekanisme pemeriksaan, serta saluran keberatan agar denda diterapkan secara adil.


Menyentuh hulu

Copyright ยฉ ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA ยท Abdul Hakim

At a glance

Topic
World
Country
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ID
Publisher language
ID
Added to Allnira