Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan polisi terhadap pondok pesantren santriwati di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kompolnas dan Divpropam Polri agar mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dalam setiap penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak, aparat penegak hukum wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pihaknya mencontohkan anak saksi wajib didampingi orang tua atau pekerja sosial pada setiap pemeriksaan, sebagaimana Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemudian identitas anak wajib dirahasiakan serta mendapatkan perlakuan manusiawi.
Baca juga: KPAI minta operasi gakkum di ponpes berprotokol perlindungan anak
Namun dalam penggeledahan ini, operasi bersenjata dilakukan dini hari pada saat jam tidur yang berisiko menimbulkan trauma bagi anak.
"Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis," kata Jasra Putra.
Selain itu, martabat dan hak beragama anak harus dihormati.
"Dengan memberi kesempatan santriwati untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas adalah bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk beribadah menurut agamanya," kata Jasra Putra.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Jateng menggeledah ponpes di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) dini hari, dalam rangka pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penggeledahan tersebut, 10 santriwati yang sebagian besar berusia remaja beserta ustazah dan dua balita dibawa polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Polri minta insiden di Sukoharjo jadi pelajaran bagi pimpinan satker
Baca juga: Ombudsman ingatkan Polri agar gunakan kewenangan dengan hormati HAM
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Anita Permata Dewi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira