Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis enam poin rekomendasi resmi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia.
“Melihat eskalasi dugaan pelanggaran HAM akibat karhutla, Komnas HAM menilai penting untuk menyampaikan rekomendasi awal kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis.
Enam rekomendasi Komnas HAM tersebut mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Polri untuk segera mengambil tindakan konkret, terukur, dan berkelanjutan dalam menanggulangi dampak bencana tahunan yang dinilai berpotensi memicu pelanggaran HAM.
Pada rekomendasi pertama, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada warga terdampak karhutla.
Perlindungan tersebut bukan hanya bertujuan mencegah korban jiwa, melainkan juga menekan risiko jangka panjang terhadap kesehatan, keselamatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, dan pangan, terutama bagi kelompok rentan.
Baca juga: Ombudsman ingatkan Polri agar gunakan kewenangan dengan hormati HAM
Selanjutnya poin kedua, Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi karhutla melalui penyediaan anggaran, personel, serta sarana prasaran yang memadai hingga ke tingkat kabupaten/kota dan desa.
“Komnas HAM secara khusus mendorong penguatan deteksi dini, patroli rutin, serta pemberian dukungan operasional penuh bagi masyarakat peduli api (MPA) di tingkat akar rumput,” ujar Anis.
Rekomendasi ketiga, fokus pada jaminan keselamatan bagi para garda terdepan penanganan bencana. Komnas HAM meminta pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh petugas pemadan serta relawan melalui penyediaan alat pelindung diri (APD) standard, fasilitas layanan kesehatan, hingga kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Pada rekomendasi poin keempat dan kelima, Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, konsisten, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap para pelaku karhutla.
Aparat penegak hukum diimbau untuk tidak hanya memproses pelaku perorangan, tapi juga mengoptimalkan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk menelusuri keterlibatan jajaran direksi, pengurus, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
Baca juga: Komnas HAM beri rekomendasi terkait kasus kematian dokter Icha
Selain sanksi pidana, Komnas HAM juga mendorong penerapan sanksi administratif secara ketat serta pengajuan gugatan perdata berupa kewajiban pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Penegakan hukum yang komprehensif ini dinilai sangat krusial guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pembakaran di kawasan konsesi perusahaan.
“Penegakan hukum tersebut harus berorientasi pada pemberian efek jera, pencegahan keberulangan, serta pemenuhan tanggungjawab negara dalam melindungi hak lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, dan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak,” tegasnya.
Adapun rekomendasi keenam, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk memastikan proses pemulihan pasca-karhutla dilakukan secara holistik. Langkah pemulihan wajib mencakup pemulihan fungsi ekosistem, tata ari, dan tutupan vegetasi, sekaligus memulihkan sumber penghidupan warga dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal atas tanah, dan sumber daya alam.
Komnas HAM secara tegas menggarisbawahi bahwa perlindungan HAM tidak boleh ditunda hanya karena kendala prosedur administratif, keterbatasan anggaran, atau masalah koordinasi antarlembaga.
Baca juga: Komnas HAM minta Polri evaluasi penggeledahan pesantren putri
“Negara harus hadir dan mengambil langkah segera, nyata, dan berkelanjutan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” kata Anis.
Prosedur administratif, keterbatasan anggaran, maupun kendala koordinasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengesampingkan kewajiban tersebut.
Anis menambahkan, Komnas HAM akan terus memantau pelaksanaan tanggung jawab negara dan tindak lanjut penanganan karhutla guna memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun hasil pemantauan karhutla yang dilakukan Komnas HAM di sejumlah provinsi terdampak, bahwa karhutla tidak hanya memicu kerusakan lingkungan secara masif, tapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan HAM bagi masyarakat luas.
Komnas HAM menegaskan bahwa bencana tahunan ini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai fenomena alam akibat perubahan iklim, melainkan persoalan perlindungan hak dasar yang menuntut kehadiran negara secara nyata.
Baca juga: Komnas HAM dorong sinergi tangani TPPO bermodus penipuan daring
Berdasarkan data BNPB per 4 November 2026, titik api masih terdeteksi di enam provinsi dengan total luas lahan terbakar mencapai 2.835 hektare. Tiga wilayah dengan luasan terdampak paling parah meliputi Kalimantan Tengah seluas 2.195 hektare, Kalimantan Selatan seluas 405 hektare, dan Kalimantan Barat 149 hektare.
Karhutla berdampak langsung pada sektor kesehatan masyarakat secara signifikan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI yang dihimpun Komnas HAM, tercatat sebanyak 401.586 kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang tersebar di tujuh provinsi serta 63 kabupaten/kota akibat paparan kabut asap pekat.
Lonjakan kasus ISPA tersebut didominasi oleh kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan ekstra. Rincian data menunjukkan terdapat 91.913 kasus pada anak balita, 87.704 kasus pada anak usia 6 hingga 9 tahun, serta 56.092 kasus menyerang kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Laily Rahmawaty
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira