Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons wacana pendefinisian ulang norma tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sahroni, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, mengatakan Komisi III, yang membidangi urusan penegakan hukum, selalu membuka peluang untuk mengkaji rencana revisi undang-undang selama dilandasi tujuan yang jelas.
“Komisi III tentu selalu membuka peluang untuk mengkaji rencana revisi undang-undang demi memperkuat penegakan hukum. Terpenting, setiap perubahan harus dilandasi itikad baik, dengan tujuan yang objektif, transparan, adil, berimbang, demi kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak seluruh pihak,” ucap dia.
Ihwal norma yang perlu diperbarui, Sahroni mengatakan perlu kajian komprehensif tidak hanya dengan pemerintah, tetapi juga akademisi, praktisi, dan pakar hukum.
Komisi III, lanjutnya, untuk sementara waktu berfokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Regulasi baru itu ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Baca juga: Luhut pastikan pasal kerugian negara tidak dihapus dalam UU Tipikor
“Saat ini, Komisi III masih fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, penyempurnaan UU Tipikor, termasuk soal definisi korupsi, tentu bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam UU Tipikor.
Menurut Yusril, penyempurnaan definisi itu dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. Dia menjamin redefinisi dimaksud tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan korupsi.
“Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/10).
Wacana tersebut berkembang usai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.
Baca juga: Pemerintah akan pertegas kewenangan penghitungan kerugian negara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Fath Putra Mulya
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira