Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun kasus penyadapan ilegal atau illegal tapping itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Mereka yang terlibat diduga melakukan penyadapan dalam kurun waktu 2025-2026.

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar

Sebagai wakil rakyat yang membidangi urusan penegakan hukum, menurut dia, Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Mereka pun diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling tinggi yakni 10 tahun penjara.

Baca juga: Polri: Tiga tersangka penyadapan ilegal sadap Presiden hingga ormas

Baca juga: Selain Presiden, LSP diduga sadap menteri hingga media sejak 2025

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira