Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memaparkan strategi pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik kepada KI Provinsi Maluku Utara sebagai persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (E-Monev) di wilayah tersebut pada 2027.

"Strategi yang dipaparkan mencakup mekanisme penilaian, evaluasi kepatuhan, hingga pembinaan badan publik melalui coaching dan visitasi," kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pelaksanaan E-Monev di Jakarta berkembang dari evaluasi terhadap 49 badan publik pada 2017 menjadi 829 badan publik yang mengisi kuesioner penilaian mandiri atau self-assessment questionnaire (SAQ) pada 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 189 badan publik memperoleh predikat informatif.

Pada 2026, KI DKI Jakarta menargetkan sekitar 1.001 badan publik yang terbagi dalam 22 kategori.

Baca juga: KI catat seluruh kecamatan dan kelurahan di DKI tuntas isi SAQ E-Monev

Harry menjelaskan penilaian E-Monev mencakup enam indikator, yakni kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi.

Menurut dia, E-Monev tidak sekadar ajang pemeringkatan dan pemberian penghargaan, tetapi juga harus menghasilkan perbaikan tata kelola informasi serta meningkatkan kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat.

Maka dari itu, KI DKI memberikan rekomendasi perbaikan dan memperluas pembinaan melalui pendampingan kepada badan publik, termasuk mendorong penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Sementara itu, Ketua KI Maluku Utara Isra Muksin mengatakan pihaknya berencana mulai melaksanakan E-Monev pada 2027 setelah menghadapi kendala anggaran dan kondisi geografis wilayah kepulauan sejak lembaga tersebut dilantik pada 2021.

Dia pun berharap pengalaman KI DKI Jakarta dapat menjadi referensi dalam menyusun mekanisme evaluasi yang sesuai dengan kondisi wilayah Maluku Utara, sehingga pelaksanaannya dapat menjangkau lebih banyak badan publik.

"Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mendapatkan masukan, terutama terkait instrumen SAQ, mekanisme penilaian, serta strategi mendorong badan publik agar bersedia mengikuti E-Monev," tutur Isra.

Baca juga: KI DKI gandeng BNSP DAN LSP UI tingkatkan kompetensi tenaga ahli

Baca juga: KI DKI: 375 badan publik tidak ikuti E-Monev keterbukaan informasi

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Adimas Raditya Fahky P

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira