Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menegaskan alasan dan tujuan pemohon dalam menyelesaikan sengketa informasi publik harus dipertimbangkan majelis komisioner.
Menurut dia, pertimbangan tersebut penting ketika badan publik mengecualikan informasi yang dimohonkan melalui uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Majelis komisioner harus memeriksa fakta persidangan secara seksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemohon dan UU KIP," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, majelis komisioner memiliki dua opsi putusan. Majelis dapat menguatkan hasil uji konsekuensi, sehingga objek sengketa dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Sebaliknya, majelis juga berwenang membatalkan hasil uji konsekuensi, menyatakan informasi tersebut terbuka, dan memerintahkan badan publik memberikannya kepada pemohon.
Adapun pada Rabu (21/10), diadakan bimbingan teknis penyelesaian sengketa informasi di Jakarta yang diikuti anggota komisi KI Pusat dan KI Provinsi dari seluruh Indonesia, serta fungsionaris bidang penyelesaian sengketa informasi.
Bimtek ini bertujuan memperkuat sinergi antar-Komisi Informasi, menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara, serta meminimalkan perbedaan penanganan perkara di berbagai komisi informasi.
Selain menjadi ruang diskusi dan wadah pertukaran pengalaman serta praktik baik antar-Komisi Informasi daerah, forum ini membahas penyamaan persepsi hukum acara, penguatan kualitas putusan, dan kepastian penyelesaian sengketa.
Baca juga: KI DKI minta pemerintah siapkan sistem penyampaian informasi saat gangguan
Baca juga: KI DKI ingatkan generasi muda punya peran kawal keterbukaan informasi
Baca juga: Pramono: E-Monev wujudkan keterbukaan informasi transparan dan akuntabel
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Lia Wanadriani Santosa
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira