Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa dua pejabat lembaga antirasuah itu dipindahtugaskan oleh Kejaksaan Agung.

Dua pejabat tersebut adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.

"Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut ia, KPK telah mengurus administrasi perpindahan tugas kedua jaksa yang sudah bertugas di lembaga antirasuah selama lebih dari 10 tahun tersebut.

"Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Setyo mengatakan KPK melalui Sekretariat Jenderal akan memanfaatkan manajemen talenta untuk mencari pengganti dua jaksa tersebut.

"Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya," ujarnya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rio Feisal

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira