Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, Insyaallah tahun ini pembahasannya rampung

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan rampung pada tahun ini.

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dikutip dari keterangan pers Kemenkop di Jakarta, Selasa, mengatakan penyusunan RUU tersebut berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum.

Hasil kajian itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses harmonisasi antarkementerian.

"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, Insyaallah tahun ini pembahasannya rampung," ujar Zabadi dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum di Jakarta.

Ia mengatakan proses penyusunan RUU Perkoperasian telah dimulai sejak 2023 bersama akademisi.

Menurut Zabadi, regulasi baru itu diperlukan untuk memperkuat peran koperasi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Ia mengatakan koperasi tidak semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Zabadi juga menyinggung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program strategis nasional yang membutuhkan tata kelola kuat serta dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaannya.

Ia berharap kajian dan dialog kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat turut mengawal kebijakan strategis pemerintah, khususnya pengembangan KDKMP.

RUU Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sejumlah poin yang diusulkan masuk dalam RUU tersebut antara lain pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi serta otoritas pengawas koperasi.

Baca juga: Menkop: RUU Perkoperasian akan atur otoritas pengawas koperasi

Baca juga: Menkop mendorong LPS koperasi masuk RUU Perkoperasian

Baca juga: Menkop: RUU Perkoperasian baru ditargetkan disahkan tahun ini

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Shofi Ayudiana

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira