ANTARA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan satwa liar dilindungi, di Balai Karantina Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11). Adapun barang bukti yang di musnahkan yakni sisik trenggiling, kulit harimau sumatra, opsetan rusa, kijang dan beruang madu, kulit ular dan lainnya.
(M. Valery Maulidzar S/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira